Pertemuan Bidang Pemberdayaan Perempuan Bahas Program dan Susunan Pengurus Baru

 



Pertemuan bidang Pemberdayaan Perempuan digelar pada Rabu (26/2/2025) untuk membahas berbagai program dan menyusun kepengurusan baru. Acara ini dihadiri oleh para anggota dan pengurus yang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan serta peran perempuan dalam berbagai bidang.

Dalam pertemuan ini, disepakati susunan kepengurusan sebagai berikut:

  • Ketua : Ibu Haryati
  • Sekretaris : Ibu Rupin
  • Bendahara :
    • Ibu Rusbianti
    • Ibu Tri Pamungkas
    • Ibu Sudarni
  • Arisan : Ibu Dina Mahardika
  • Iuran Wajib : Ibu Winarni (Bu Bari)
  • Iuran Parcel : Ibu Semi

Selain itu, dibentuk beberapa seksi bidang sebagai berikut:

  • Seni, Budaya, dan Olahraga : Ibu Tari dan Ibu Rini Dyah
  • Lingkungan Hidup dan Kesehatan : Ibu Crishtin dan Ibu Painem
  • Sosial dan Keagamaan : Ibu Wanti, Ibu Ana Iwan, dan Ibu Agustin
  • Rumah Tangga : Ibu Dina dan Ibu Rika Joko
  • Usaha : Ibu Yuli
  • Humas : Perwakilan dari masing-masing bidang


Keputusan Terkait Iuran dan Arisan

Dalam pertemuan ini, diputuskan ketentuan mengenai iuran dan arisan sebagai berikut:

Iuran Wajib : Rp5.000 per pertemuan. 

  • Iuran ini bersifat wajib dan digunakan sebagai subsidi untuk kegiatan seperti perayaan 17 Agustus dan pengajian. 
  • Jika ada anggota yang belum membayar, akan ditagih atau dipotong dari Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun. 
Iuran Parcel : Rp5.000 per pertemuan. 
Arisan : Hanya anggota yang hadir dalam pertemuan yang dapat mengikuti arisan, tetapi tetap wajib membayar iuran wajib.


Aturan Simpan Pinjam

Sistem simpan pinjam masih mengacu pada aturan lama, di antaranya:

  • Hanya anggota dengan saham dan warga RT 06 yang dapat meminjam atau menyebrak.
  • Sebrakan maksimal Rp5 juta, sementara pinjaman maksimal Rp2 juta.
  • Pinjaman harus diangsur selama 10 kali pertemuan dengan minimal cicilan Rp100.000 per angsuran.
  • Peminjam bertanggung jawab penuh dan harus hadir langsung, tidak boleh diwakilkan.
  • Jika dalam tiga pertemuan berturut-turut tidak mengangsur, akan dikenakan konsekuensi tertentu.
  • Akan dibuatkan buku simpan pinjam yang harus dijaga. Jika hilang, harus mengganti dengan biaya Rp5.000.

Bunga dari simpan pinjam akan dialokasikan untuk:

  • SHU
  • Jasa pinjaman
  • Jasa tabungan
  • Jasa pengurus
  • Dana talangan (1%-2%)

Dana talangan ini digunakan untuk program sosial seperti Sripah dan Subsidi Jumat Berkah.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan program bidang Pemberdayaan Perempuan dapat berjalan lebih terstruktur dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya.


Posting Komentar