A.
HAK WARGA
1.
Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat
baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 006 RW 025
2.
Setiap warga berhak mengikuti setiap
kegiatan di lingkungan RT 006
3.
Setiap warga berhak untuk memilih dan
dipilih untuk menjadi pengurus RT 006
4.
Setiap warga berhak mengetahui laporan
keuangan dan kas RT 006
5.
Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan
administrasi dan kewilayahan dari RT 006
B.
KEWAJIBAN WARGA
1. Warga wajib
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga yang sudah ditetapkan dalam
musyawarah warga.
2. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal
menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong
sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman
keamanan.
3. Warga yang menetap wajib memiliki
identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP atau
identitas lain yang dikeluarkan Pemerintah / KTP musiman
4. Warga (KK) wajib membayar iuran kas RT
sebesar Rp 15.000,- setiap 35 hari dengan mengisi jimpitan minimal Rp.500,- setiap hari.
5. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau
identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah,
kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan
sipil.
6. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 006 RW 025 maksimal 3x24 jam wajib lapor kepada
ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH,
atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.
7.
Setiap warga wajib menghadiri pertemuan selapan sekali sesuai dengan undangan
dari ketua RT. Apabila berhalangan hadir maka otomatis dianggap menyetujui hasil
keputusan rapat.
8. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui
rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk
membayar tanpa terkecuali baik pemilik/penyewa.
9.
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala
keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia
lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri.
10.
Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus
RT dengan warga.