HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

 

A.   HAK WARGA

1.   Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 006 RW 025

2.   Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT 006

3.   Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT 006

4.   Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 006

5.   Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 006

 

B.   KEWAJIBAN WARGA

1.   Warga wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga yang sudah ditetapkan dalam musyawarah warga.

2.   Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

3.   Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP atau identitas lain yang dikeluarkan Pemerintah / KTP musiman

4.   Warga (KK) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 15.000,- setiap 35 hari dengan mengisi jimpitan minimal Rp.500,- setiap hari.

5.    Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan sipil.

6.    Warga baru yang pindah ke wilayah RT 006 RW 025 maksimal 3x24 jam wajib lapor kepada ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.

7.      Setiap warga wajib menghadiri pertemuan selapan sekali sesuai dengan undangan dari ketua RT. Apabila berhalangan hadir maka otomatis dianggap menyetujui hasil keputusan rapat.

8.    Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali baik pemilik/penyewa.

9.      Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri.

10.   Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga.